Kopdes Merah Putih: Bahaya Satu Resep untuk 80.000 Desa yang Tidak Sama

Versi ringkas dari argumen ini disiapkan untuk kolom opini. Dua studi pendukungnya tersedia di halaman Research.


Setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memperoleh tawaran yang sama: plafon pinjaman hingga Rp3 miliar dari bank Himbara, bunga 6 persen yang ditanggung negara, tenor enam tahun, masa tenggang dua belas bulan. Angka yang sama untuk desa nelayan di Maluku, desa sawah di Klaten, dan kelurahan di pinggiran Bekasi.

Pertanyaan yang jarang diajukan bukan “cukupkah Rp3 miliar?”, melainkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apa yang sudah ada di desa itu sebelum koperasinya datang?

Lembaga keuangan desa bukan barang yang selalu menambah

Dalam studi yang baru terbit di International Journal of Social Economics, kami menguji hubungan antara lembaga keuangan berbasis koperasi dan aktivitas ekonomi desa di Indonesia, memakai estimasi PDB desa yang dibangun dari data cahaya malam satelit terkalibrasi.

Polanya tidak seragam, dan justru di situ letak pelajarannya:

  • Desa dengan Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) konsisten menunjukkan aktivitas ekonomi lebih tinggi.
  • Desa dengan KUD yang berdiri sendiri tidak berbeda secara statistik dari desa tanpa koperasi sama sekali.
  • KUD baru berasosiasi positif ketika berdampingan dengan bank formal — pertanda saling melengkapi.
  • Tetapi ketika KUD, Kospin, dan bank hadir sekaligus, selisih ekonominya justru mengecil.

Temuan terakhir itu yang kami sebut overcrowding: ada titik ketika menambah satu lembaga keuangan lagi ke sebuah desa tidak lagi menambah apa pun. Nasabah yang sama diperebutkan, biaya tetap digandakan, dan tenaga pengelola yang mampu — sumber daya paling langka di desa — dipecah ke lebih banyak papan nama.

Ini bukan argumen menolak koperasi desa. Ini argumen bahwa pertanyaan yang benar adalah pertanyaan lokal: koperasi ini mengisi kekosongan apa? Di desa yang belum tersentuh bank, jawabannya jelas. Di desa yang sudah punya BRI Unit, Kospin aktif, dan BUMDes, jawabannya jauh dari jelas — dan plafon Rp3 miliar tetap ditawarkan dengan angka yang persis sama.

Yang membuat taruhannya lebih tinggi: cicilannya dari Dana Desa

Skema pembiayaan Kopdes tidak berdiri sendiri. Menteri Keuangan menyatakan pada pertengahan Juli lalu bahwa risiko fiskalnya terbatas karena cicilan pokok ditopang alokasi Dana Desa — bahkan menyebut “dua pertiga dari dana desa masuk situ”. Dalam kebijakan 2026, pagu Dana Desa memang sudah dipisah menjadi Dana Desa reguler dan Dana Desa untuk KDMP.

Artinya, keberhasilan program koperasi kini bersandar pada instrumen yang daya ungkitnya sendiri sangat tidak merata.

Dalam studi saya yang terbit di Regional Statistics, saya mengevaluasi sebelas tahun Dana Desa atas 78.144 desa dan kelurahan dengan metode inverse probability weighting difference-in-differences. Hasil rata-ratanya positif: aktivitas ekonomi desa penerima sekitar 7,9 persen lebih tinggi dibanding kontrafaktualnya. Tetapi rata-rata itu menyembunyikan belahan yang tajam:

  • Desa di dataran: sekitar +12,3 persen.
  • Desa di pegunungan: sekitar −5,7 persen relatif terhadap pembandingnya.
  • Desa di lembah: sekitar −10,9 persen.
  • Indonesia timur: tidak signifikan — kita tidak bisa mengklaim dampak positif maupun negatif.

Desa-desa di topografi sulit bukan gagal karena warganya kurang berusaha. Mereka membayar ongkos yang lebih mahal untuk mengubah setiap rupiah menjadi infrastruktur yang berfungsi: sewa alat lebih mahal, material lebih jauh, pasar lebih sukar dijangkau.

Desa yang paling sulit mengubah uang menjadi hasil kini juga desa yang mulai berutang.

Gabungkan kedua temuan itu, dan bentuk risikonya terlihat. Desa di dataran dekat kota — yang paling mampu memanfaatkan transfer — justru desa yang paling mungkin sudah padat lembaga keuangan, sehingga koperasi barunya menambah paling sedikit. Sementara desa di pegunungan, lembah, dan Indonesia timur — tempat koperasi paling mungkin mengisi kekosongan nyata — justru desa yang paling lemah kapasitasnya mengubah pinjaman menjadi usaha yang menghasilkan, dan kini menanggung cicilan enam tahun.

Soal waktu: jangan menilai terlalu cepat, jangan mengoreksi terlalu lambat

Ada satu temuan lain yang perlu masuk ke debat ini, dan arahnya justru membela program: Dana Desa baru menunjukkan efek positif yang signifikan pada tahun ketiga. Dua tahun pertama tampak nihil, karena 76–81 persen dana terserap ke infrastruktur yang belum selesai atau belum tersambung.

Pelajarannya berlaku dua arah. Menghakimi Kopdes Merah Putih pada tahun pertamanya akan menghasilkan diagnosis yang salah — sebagaimana menghakimi Dana Desa pada 2016 akan menyimpulkan kebijakan itu gagal, padahal tidak. Tetapi tenor pinjamannya enam tahun. Menunggu sampai tenor selesai untuk mengoreksi desain berarti mengoreksi setelah tagihannya jatuh tempo.

Tiga koreksi yang bisa dilakukan sekarang

  1. Petakan kepadatan lembaga keuangan desa sebelum menetapkan plafon. Datanya sudah ada dan gratis: PODES mencatat keberadaan bank, koperasi, dan BUMDes sampai level desa. Desa yang sudah punya tiga lembaga tidak membutuhkan plafon yang sama dengan desa yang belum punya satu pun.
  2. Diferensiasikan lini usaha, bukan cuma nominalnya. Di desa yang padat kredit, nilai tambah koperasi ada di sisi yang belum digarap — pergudangan, logistik hasil panen, agregasi pasokan — bukan di simpan pinjam yang sudah berjejal. Kekhawatiran DPR bahwa koperasi cenderung berhenti di fungsi pinjam-meminjam layak dijawab dengan desain, bukan imbauan.
  3. Ukur keberhasilan dengan hasil ekonomi desa, bukan jumlah badan hukum. Menghitung berapa koperasi sudah berakta notaris mengukur kecepatan administrasi, bukan kesehatan ekonomi desa. Dashboard yang sama seharusnya melacak omzet, keaktifan anggota, dan rasio pinjaman bermasalah — dan idealnya diuji silang dengan proksi independen seperti data satelit yang kami pakai.

Penutup

Ambisi menghidupkan ekonomi desa lewat koperasi punya dasar yang kuat, dan sejarah panjang di Indonesia. Persoalannya bukan pada gagasannya, melainkan pada asumsi diam-diam bahwa 80.000 desa dan kelurahan adalah 80.000 salinan dari desa yang sama.

Data satelit sembilan tahun mengatakan sebaliknya. Desa punya alamat geografis, dan alamat itu menentukan apakah satu rupiah yang sama menjadi jalan yang berfungsi atau beton yang terbengkalai. Kebijakan yang mengabaikan alamat itu tidak menyamakan — ia melebarkan.


Rujukan

Abdulah, R. (2026). Measuring rural economic development from outer space: Evidence from the Village Fund policy in Indonesia. Regional Statistics, 16(3), 423–445. https://doi.org/10.15196/RS160301

Annef, A. B., Abdulah, R., & Wiryawan, B. A. A. (2026). Too crowded to grow? Luminosity-based evidence on village cooperative finance in Indonesia. International Journal of Social Economics, 1–17. https://doi.org/10.1108/IJSE-11-2025-1107

Leave a Reply

Discover more from Regio Development

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading